Audiensi dengan Komisioner BNSP

Pada hari Rabu, 13 Februari 2019, pukul 14.00-15.00 diadakan Audiensi dengan Komisioner BNSP, Ibu Tetty DS. Ariyanto, M.Par., tentang proses sertifikasi dan pembentukan LSP. Perwakilan AP3SI yang menghadiri kegiatan ini adalah Rakhmat Hidayat, Ph.D. (Dosen UNJ), Dr. Rusfadia Saktiyanti Jahja (Dosen UNJ) dan Abby Faraz Airlangga (staf lab Sosiologi UNJ).

Berikut notulensi kegiatan rapat tersebut.


NOTULA AUDIENSI

Hari, Tanggal Rabu, 13 Februari 2019
Tempat Ruang Rapat Lantai 1 Gedung Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Jalan M.T. Haryono, Kav. 52 Pancoran, Jakarta Selatan 12780
Pukul 14.10 s.d. 15.15 WIB
Peserta Audiensi Tetty DS. Ariyanto, M.Par(Komisioner BNSP)
Rakhmat Hidayat, PhD (Dosen Universitas Negeri Jakarta)
Rusfadia Saktiyanti Jahja, M.Si (Dosen Universitas Negeri Jakarta)
Notulis Abby Faraz Airlangga
Pembahasan Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dari organisasi dengan anggota yang terdiri dari peneliti dan pendidik sosiologi.

Kebutuhan akan sertifikasi kompetensi / lisensi sesuai dengan profesi mulai mendapat atensi ketika dokumen tersebut menjadi syarat bagi seseorang melakukan pekerjaan. Sertifikasi ini memberi jaminan bahwa seseorang memiliki suatu kompetensi yang diharapkan untuk memastikan pekerjaan yang dilakukan dapat berjalan maksimal. Orang-orang yang memiliki kesamaan profesi terkadang mendirikan organisasi untuk menaungi profesi mereka. Dalam bidang sosial misalnya terdapat Asosiasi Profesi Pendidik dan Peneliti Sosiologi Indonesia (AP3SI) dan Ikatan Sosiologi Indonesia (ISI) yang sama-sama menaungi para akademisi dengan fokus disiplin ilmu yang sama yakni sosiologi. Organisasi ini memiliki jaringan keanggotaan nasional. Diskusi ini bertujuan untuk menambah wawasan tentang pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) oleh organisasi profesi  peneliti dan pendidik sosiologi. Sertifikasi untuk peneliti dan pendidik sosiologi dirasa perlu mengingat ranah kerjanya yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Seseorang yang tidak memiliki kompetensi peneliti maupun pendidik sosiologi dikhawatirkan tidak dapat menjalankan tugas sebagai pekerja sosial secara maksimal yang justru berimplikasi pada gagalnya sebuah program sosial yang telah dirancang / rencanakan.

Ibu Tetty membuka penyataan dengan penegasan bahwa BNSP tidak memberikan lisensi, namun memberi sertifikat kompetensi. Tetapi karena kemampuan yang terbatas, BNSP mendelegasikan tugas ini kepada pihak yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi yakni Lembaga Sertifikasi Profesi .(LSP). Ketika BNSP sudah mendelegasikan tugas ini pada sebuah LSP, maka yang bersangkutan menjadi LSP Pihak Pertama (LSP P1) dan otomatis memiliki tugas kerja dengan lingkup nasional. LSP P1 dapat untuk membentuk otoritas jaringan dengan mendirikan LSP Pihak Kedua (LSP P2) maupun LSP Pihak Ketiga (LSP P3).

BNSP berhati-hati dalam mendelegasikan tugas pada LSP agar LSP tidak bertabrakan dengan lembaga lain sudah memiliki otoritas serupa dan untuk meminimalisir kompetisi antar LSP dalam memperebutkan pasar. Untuk profesi dengan nomenklatur “peneliti”, BNSP merekomendasikan untuk mencari tahu apakah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) memiliki otoritas dalam melakukan sertifikasi kompetensi peneliti. Selain itu, BNSP juga merekomendasikan untuk mencari tahu apakah cakupan profesi yang hendak menjadi sasaran dari LSP yang akan didirkan memiliki kesamaan (baik nomenklatur maupun deskripsi) dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang terdapat di Kementerian Sosial, mengingat terdapat ranah kerja sosiologi yang beririsan dengan bidang kerja dalam Kementerian Sosial misalnya “pekerja sosial (social worker)”.

Dalam pendirian LSP, pengurus LSP bisa saja sama dengan pengurus organsiasi, asalkan baik organisasi profesi dan LSP berdiri sebagai Badan Hukum berbeda. Ada dua tugas LSP yakni memastikan kompetensi dan memelihara. LSP tidak boleh melatih, LSP hanya menguji apakah kompetensi seseorang benar memiliki kapabilitas tertentu

Relasi organisasi profesi dengan lembaga sertifikasi profesi

Langkah pertama yang perlu dilakukan dalam pendirian LSP adalah melakukan pemetaan potensi orang yang akan disertifikasi untuk mengetahui adakah lembaga yang mungkin menjadi sektor pembina teknis untuk dapat diajak berkoordinasi. Dokumen hasil pemetaan potensi ini memang tidak dibutuhkan sebagai syarat dalam pendaftaran pendirian LSP ke BNSP, namun pemetaan potensi ini dapat pengetahuan bagi para pengurus LPS dan informasi yang edukatif kepada calon peserta sertifikasi. Menurut Ibu Tetty, pekerjaan untuk mengurus LSP tidak bisa dilakukan secara paruh waktu. Pengurus LSP haruslah yang dapat bekerja full time. Ketika pertama kali berdiri, paling tidak LSP harus memiliki seorang ketua, seorang manager yang mengurusi bidang administrasi umum, dan seorang manager yang mengurusi bidang sertifikasi, serta sebuah Komite Skema Sertifikasi (AdHoc) yang betugas menyusun berapa banyak profesi yang menjadi cakupan LSP tersebut. Sertifikat yang diterbitkan bisa dalam beragam bentuk, seperti kartu atau nomor registrasi yang bisa dicek dalam database.

Terakhir, BNSP kembali mengingatkan untuk memeriksa otoritas LIPI dalam urutan peneliti dan mempelajari SKKNI yang terdapat di Kementerian Sosial seperti yang sudah dijelaskan di awal diskusi dengan membandingkan hasil pemetaan potensi yang sudah dilakukan calon LSP. Bila baik LIPI dan Kemensos atau lembaga lain tidak memiliki deskripsi khusus terkait okupasi / kompetensi kerja yang dimaksud, maka masyarakat dapat menginisiasi penyusunan standar kompetensi baru yang belum terdapat di SKKNI manapun dengan mengajak lembaga-lembaga yang berdekatan bidangnya untuk berkoordinasi. Setelah mengusulkan penyusunan standar kompetensi baru, maka harus dilaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Leave a Reply